Pendidikan nasional kini menghadapi tantangan serius yang tidak hanya terkait dengan kurikulum atau infrastruktur, tetapi juga pada kerusakan moral yang mendasar. Dalam konteks ini, kejujuran menjadi salah satu aspek yang paling kritis. Banyak sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia masih ditemukan praktik mencontek yang masif, seperti dilaporkan oleh Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (2025), sebanyak 78 persen sekolah dan 98 persen perguruan tinggi di Indonesia masih memiliki praktik mencontek.
Perilaku Kecurangan sebagai Gejala Kerusakan Karakter
Mencontek bukanlah hal sepele. Aktivitas menyimpang tersebut merupakan gejala kerusakan karakter yang dapat berdampak panjang dalam kehidupan seseorang maupun masyarakat luas. Seorang murid yang terbiasa mencontek akan cenderung mencari jalan pintas dalam banyak aspek kehidupan. Ketika kecurangan menjadi kebiasaan yang dibiarkan atau bahkan ditoleransi, maka bukan hanya murid yang gagal dididik, melainkan sistem pendidikan itu sendiri telah gagal membangun manusia bermartabat.
Kebijakan Tegas untuk Menanamkan Nilai Kehormatan

Beberapa lembaga pendidikan telah menerapkan aturan tegas untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah sebuah SMP-SMA favorit di Jakarta Pusat yang memberlakukan aturan bahwa siswa kelas 7-9 jika sekali ketahuan mencontek tidak bisa melanjutkan ke kelas 10. Sementara jika terjadi di kelas 10-12, maka murid tersebut akan langsung dikeluarkan. Meski terdengar ekstrem, langkah ini patut diapresiasi karena bertujuan untuk menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab pribadi.
Peran Pendidik dalam Membentuk Integritas

Sekolah tidak bisa hanya menghukum tanpa membina. Justru tugas utama sekolah, yakni membentuk ekosistem yang mendorong perilaku jujur dan menolak segala bentuk kecurangan. Dalam konteks ini, pendidik memiliki peran penting dalam membimbing siswa untuk memahami bahwa kejujuran adalah dasar dari pembentukan kepribadian yang kuat.
Krisis Kejujuran dalam Politik dan Hukum
Masalah kejujuran tidak hanya terjadi dalam dunia pendidikan, tetapi juga dalam politik dan hukum. Rektor Universitas Sains dan Teknologi Komputer, Dr. Joseph Teguh Santoso M.Kom, dalam acara penerimaan mahasiswa baru, menyatakan bahwa krisis kejujuran menjadi salah satu penyebab berbagai persoalan hukum di Indonesia. “Berbagai persoalan yang di negeri ini intinya disebabkan oleh krisis kejujuran,” ujar Rektor. Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran tidak hanya menjadi prinsip dalam pendidikan, tetapi juga dalam pengambilan kebijakan dan penegakan hukum.
Tantangan dalam Pembentukan Hukum yang Adil
Rektor juga menyoroti bahwa kesalahan dalam pembentukan hukum sering kali berasal dari asumsi yang salah bahwa semua orang jujur. Padahal, di lapangan, banyak orang yang tidak jujur. Ini berdampak pada produk hukum yang dihasilkan, yang mungkin tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dari awal, termasuk dalam proses pembentukan hukum itu sendiri.
Peran Mahasiswa dalam Mengubah Kondisi
Rektor menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari mahasiswa, yang merupakan cendekiawan yang mengembangkan bidang ilmu bagi masyarakat. “Mudah-mudahan ini menjadi bahan pertimbangan kita, sebab permasalahan di negeri ini akan bisa diselesaikan apabila kita mampu menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Kesimpulan
Krisis keteladanan dan kejujuran dalam pendidikan nasional serta politik menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa diabaikan. Diperlukan upaya bersama dari seluruh pihak, termasuk pendidik, pemangku kebijakan, dan masyarakat, untuk memperbaiki kondisi ini. Dengan menanamkan nilai kejujuran sejak dini, kita dapat membentuk generasi yang lebih berkualitas dan berintegritas, yang akan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.