Pengantar
Di tengah dinamika politik dan sosial yang terus bergerak, isu tentang kemunculan gerakan komunis baru di kampus-kampus Indonesia kembali mencuri perhatian. Pertanyaan muncul: Apakah ini benar-benar sebuah fenomena nyata, atau justru manipulasi politik yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memperkuat agenda mereka? Dalam artikel ini, kita akan membahas fakta-fakta yang relevan, serta melihat bagaimana sejarah peran mahasiswa dalam gerakan politik dapat menjadi konteks untuk memahami situasi saat ini.
Sejarah Peran Mahasiswa dalam Gerakan Politik
![]()
Sejak era Orde Baru hingga masa reformasi, mahasiswa selalu menjadi aktor penting dalam gerakan politik. Contohnya adalah Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) yang lahir pada 1970-an akibat kenaikan harga bensin. Mereka mengkritik pemerintah dan membentuk Komite Anti Korupsi (KAK). Di masa itu, mahasiswa juga menjadi pelaku aksi protes seperti Golput menjelang Pemilu 1971, yang dipimpin oleh Arief Budiman.
Peristiwa Malari 1974 menunjukkan betapa sensitifnya situasi politik di kampus. Mahasiswa menolak investor asing dan menuntut tiga hal, termasuk penghapusan asisten pribadi presiden. Namun, aksi ini diakhiri dengan kerusuhan yang berujung pada represi dari rezim Soeharto.
Kebijakan yang Mengatur Aktivitas Mahasiswa

Pada tahun 1974, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 028/1974 yang mengharuskan mahasiswa minta izin kepada rektor jika ingin melakukan kegiatan. Hal ini bertujuan untuk membatasi aktivitas politik di kampus. Selanjutnya, pada 1978, muncul konsep Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Daoed Joesoef. NKK bertujuan untuk menjinakkan kegiatan politik mahasiswa dan secara implisit melarang dihidupkannya kembali Dewan Mahasiswa.
Gerakan Komunis di Kampus: Fakta atau Tudingan?

Dalam beberapa tahun terakhir, isu tentang kemunculan gerakan komunis di kampus-kampus semakin sering muncul. Ada yang menyebut bahwa gerakan ini merupakan bentuk penyebaran ideologi komunis yang dianggap berbahaya. Namun, banyak pihak meragukan apakah ini benar-benar terjadi atau hanya tudingan politik belaka.
Sebagai contoh, pada tahun 1989, mahasiswa Yogyakarta melakukan aksi solidaritas terhadap Bambang Isti Nugroho yang diadili karena dituduh mengedarkan buku-buku Pramoedya Ananta Toer. Kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas diskusi dan pembelajaran tentang ideologi tertentu bisa dianggap sebagai tindakan subversif oleh pihak berwenang.
Kontroversi dan Perspektif Berbeda

Ada dua perspektif utama dalam menghadapi isu ini. Pertama, ada yang menganggap bahwa kemunculan gerakan komunis baru di kampus adalah fakta yang harus diwaspadai. Mereka percaya bahwa ideologi komunis bisa mengancam stabilitas negara dan nilai-nilai Pancasila. Kedua, ada yang melihat ini sebagai upaya manipulasi politik untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu lain atau memperkuat narasi tertentu.
Selain itu, ada pula yang menilai bahwa kampanye politik di kampus bisa menjadi sarana pendidikan politik yang efektif jika dilakukan dengan cara yang adil dan transparan. Namun, tantangan utamanya adalah menjaga netralitas kampus sambil tetap memberi ruang bagi mahasiswa untuk berkembang secara intelektual dan kritis.
Kesimpulan
Isu kemunculan gerakan komunis baru di kampus-kampus Indonesia masih menjadi topik yang hangat dibicarakan. Meskipun ada indikasi bahwa aktivitas politik di kampus memang sedang meningkat, tidak semua tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai gerakan komunis. Penting untuk membedakan antara aktivitas politik yang sah dan tindakan yang bersifat subversif.
Sejarah telah membuktikan bahwa mahasiswa selalu menjadi agen perubahan. Namun, kampus harus tetap menjadi tempat netral yang melindungi hak-hak dasar para mahasiswa, termasuk hak untuk berekspresi dan berpikir kritis. Dengan demikian, isu tentang kemunculan gerakan komunis di kampus harus dilihat dengan objektivitas dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak jelas sumbernya.