Latar Belakang Krisis Kepolisian dan Protes Masyarakat
Institusi Kepolisian di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah terungkap berbagai kasus yang memicu amarah publik. Mulai dari tindakan asusila, penggunaan narkoba, hingga kasus salah tangkap dan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kasus terbaru adalah tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR. Affan dilindas kendaraan taktis (rantis) yang di dalamnya terdapat tujuh anggota Brimob. Peristiwa ini semakin memperluas krisis kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Krisis kepercayaan ini tidak hanya berdampak pada citra Kepolisian, tetapi juga pada legitimasi negara. Weber dalam Economy and Society (1978) membagi otoritas menjadi tiga jenis, termasuk otoritas legal-rasional, yang didasarkan pada mandat hukum dan konstitusi. Namun, ketika masyarakat melihat praktik penyimpangan oleh polisi, seperti penyalahgunaan kekuasaan atau kekerasan, maka legitimasi akan runtuh. Pada akhirnya, rakyat enggan patuh, sulit diajak kerja sama, bahkan menghadirkan bentuk perlawanan terhadap aturan yang seharusnya ditaati bersama.
Langkah Reformasi Kepolisian untuk Mengembalikan Kepercayaan

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, reformasi Kepolisian menjadi satu-satunya jalan. Aspirasi ini sudah lama disuarakan oleh masyarakat. Salah satu langkah utama adalah meningkatkan persyaratan perekrutan anggota polisi, yaitu minimal lulusan sarjana, agar lebih memiliki kematangan intelektual dan pemahaman sistemik.
Namun, tidak cukup berhenti di situ saja. Reformasi harus dilaksanakan secara mendasar, menyeluruh, dan mendalam. Perubahan budaya organisasi di dalam tubuh kepolisian harus dilakukan. Beberapa langkah penting antara lain:
- Transparansi: Dikedepankan baik dalam proses seleksi maupun penanganan kasus pelanggaran.
- Akuntabilitas: Diperkuat dengan mekanisme pengawasan independen.
- Pendekatan Humanis: Selama ini, polisi terkesan arogan dalam menangani keluhan masyarakat dan menggunakan kekerasan saat penertiban aksi demonstrasi.
Reformasi Kepolisian bukan hanya sekadar simbol seperti mengganti logo atau menelurkan jargon ala Gen Z. Lebih penting adalah adanya perubahan mendasar dalam budaya organisasi, yang diharapkan mampu menjadi jembatan untuk membangun kembali kepercayaan kepada institusi “penjaga” keteraturan sosial.
Peran Prabowo Subianto dalam Reformasi Kepolisian

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat reformasi Kepolisian. Salah satunya adalah pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri, yang bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja dan struktur internal Kepolisian. Komite ini juga bertugas untuk memastikan bahwa isu-isu terkait kinerja Polri dapat terukur dan menjadi momentum untuk reformasi yang lebih efektif.
Selain itu, Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Suradi. Tujuan dari pembentukan panja ini adalah untuk mempercepat agenda reformasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meskipun langkah-langkah reformasi telah diambil, tantangan masih sangat besar. Masih banyak laporan dugaan kriminalisasi dan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk menjalankan reformasi secara konsisten dan transparan.
Masyarakat juga diharapkan dapat terlibat dalam proses reformasi ini, baik melalui partisipasi aktif dalam diskusi publik maupun pengawasan terhadap implementasi kebijakan. Hanya dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kepercayaan publik terhadap Kepolisian dapat kembali dibangun dan dipertahankan.