Komunisme, sebagai sebuah ideologi yang menawarkan sistem sosial dan ekonomi yang berbeda dari kapitalisme, sering menjadi topik panas dalam diskusi politik. Di Indonesia, negara dengan sistem demokrasi yang kaya akan keragaman budaya dan agama, pertanyaan apakah komunisme dapat hidup lagi menjadi sangat relevan. Meski sejarah menyimpan momen kelam terkait paham ini, khususnya pasca-1965, perlu dipertanyakan apakah komunisme bisa kembali muncul di tengah kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
Sejarah dan Larangan Komunisme di Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia menggunakan dua dasar hukum utama untuk melarang, memberangus, dan mencegah komunisme di Indonesia. Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melarang penyebaran ajaran komunisme. Kedua, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 yang mengatur kejahatan terhadap keamanan negara, termasuk penyebaran ajaran komunisme.
Dalam Ketetapan MPRS tersebut, disebutkan bahwa komunisme bertentangan dengan Pancasila, dan PKI telah beberapa kali mencoba merobohkan pemerintah sah dengan jalan kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas terhadap PKI dan kegiatan penyebaran komunisme. Sementara itu, UU No. 27/1999 memberikan sanksi hukum bagi siapa pun yang menyebarkan ajaran komunisme, baik secara lisan maupun tulisan.
Kebebasan Berpendapat dan Perspektif Hukum
Meskipun komunisme dilarang, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28. Namun, pelarangan simbol seperti palu-arit dinilai bertentangan dengan hak tersebut. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan bahwa larangan simbol tersebut melanggar prinsip kebebasan warga negara.
Ini memunculkan pertanyaan: bagaimana jika ada kelompok yang ingin mempelajari atau mendiskusikan komunisme dalam konteks ilmiah? Pasal 3 Ketetapan MPRS menyebutkan bahwa studi ilmiah tentang komunisme dapat dilakukan secara terpimpin, asalkan pemerintah menerbitkan perundang-undangan yang sesuai. Namun, sampai saat ini, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit mengizinkan pembelajaran komunisme di universitas.
Kemungkinan Kehidupan Komunisme di Era Demokrasi

Di bawah sistem demokrasi, partai politik diperbolehkan untuk beroperasi selama mematuhi aturan hukum. Namun, komunisme tetap dilarang karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Meskipun begitu, kemunculan kelompok-kelompok yang memiliki pandangan pro-komunis tidak sepenuhnya mustahil.
Beberapa ahli menilai bahwa komunisme bisa hidup kembali dalam bentuk “modifikasi”, misalnya melalui organisasi non-politik yang fokus pada isu-isu sosial ekonomi. Namun, hal ini harus dilakukan secara diam-diam, karena risiko hukuman masih sangat tinggi.
Peran Media dan Pendidikan
Media dan pendidikan juga berperan penting dalam membentuk persepsi publik terhadap komunisme. Di era digital, informasi bisa menyebar cepat, namun juga rentan disalahgunakan. Bagi mereka yang ingin mempelajari komunisme, media dan buku-buku akademis menjadi sumber utama. Namun, karena larangan hukum, banyak materi yang tidak tersedia secara resmi.
Sementara itu, pendidikan tinggi memiliki potensi untuk menjadi tempat diskusi ilmiah tentang komunisme. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa diskusi tersebut tetap dalam batas-batas hukum dan tidak menimbulkan kekacauan sosial.
Kesimpulan

Komunisme, meskipun dilarang secara hukum, masih bisa menjadi topik yang menarik untuk dibahas dalam konteks akademis dan sosial. Di Indonesia, yang memiliki sistem demokrasi yang kuat, kehidupan komunisme dalam bentuk formal tidak mungkin terjadi. Namun, dalam bentuk modifikasi atau diskusi ilmiah, komunisme bisa tetap hidup, selama tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas negara.