Kampus, yang sejak awalnya dirancang sebagai tempat pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan, kini semakin menjadi arena pertarungan ideologi politik dan komunisme baru. Dalam konteks ini, kampus tidak hanya menjadi tempat untuk mengejar pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang bagi perdebatan ide-ide yang memengaruhi arah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kampus Sebagai Ruang Bebas Ideologi
Sebagaimana diungkapkan oleh pengamat politik Yudi Latif, kampus memiliki sifat independen, netral, dan kritis terhadap segala bentuk aksi politik kekuasaan dan ketidakadilan sosial. Hal ini menjadikan kampus sebagai ruang yang ideal untuk mengembangkan pemikiran kritis dan inovatif. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kampus mulai dipersepsikan sebagai tempat yang rentan terhadap intervensi politik, terutama dari pihak-pihak yang ingin memperkuat dominasi ideologi tertentu.
Pengaruh Ideologi Politik di Kampus
Pengaruh ideologi politik di kampus tidak selalu bersifat negatif. Pada masa lalu, kampus telah menjadi pusat pergerakan nasional dan anti-kolonial. Misalnya, pada era Orde Baru, mahasiswa dan kelompok intelektual kampus menjadi garda terdepan dalam menentang pemerintahan yang otoriter. Namun, kini, muncul ancaman baru yang berasal dari ideologi-ideologi yang cenderung radikal atau komunis.
Dalam sejarah, kampus juga pernah menjadi tempat berkembangnya aksi-aksi protes yang melibatkan isu-isu sosial dan politik. Contohnya adalah demonstrasi menentang NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus) pada 1970-an, yang bertujuan untuk menjinakkan aktivitas politik mahasiswa. Meski tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas, kebijakan ini justru memicu reaksi keras dari kalangan akademisi dan mahasiswa.
Komunisme Baru dan Pengaruhnya

Komunisme, meskipun secara formal tidak lagi menjadi ideologi utama di Indonesia, masih ada di kalangan tertentu. Dalam beberapa kasus, kampus menjadi tempat diskusi dan penyebaran pemikiran-pemikiran komunis. Misalnya, pada tahun 1989, mahasiswa Yogyakarta melakukan aksi solidaritas terhadap dua mahasiswa UGM yang diadili karena dituduh menyebarkan ajaran komunisme melalui buku Pramoedya Ananta Toer.
Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, muncul wacana tentang “komunisme baru” yang dikaitkan dengan gerakan-gerakan yang mencoba mengubah struktur sosial dan ekonomi melalui pendekatan yang berbeda dari tradisional. Hal ini memicu perdebatan sengit antara kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerintah.
Tantangan dalam Mempertahankan Netralitas Kampus

Netralitas kampus kini semakin terancam. Banyak pihak yang mencoba memengaruhi suasana akademik melalui kebijakan-kebijakan yang dinilai sarat dengan kepentingan politik. Salah satu contohnya adalah PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang dinilai memiliki unsur politik dan kepentingan tertentu. Keberadaan rektor yang bisa merangkap jabatan di BUMN/BUMD, serta pengurangan kewajiban UI untuk alokasi dana bagi mahasiswa tidak mampu, menjadi sorotan dari banyak pihak.
Selain itu, kebijakan-kebijakan seperti NKK/BKK yang dulu sempat membuat kampus menjadi tidak bebas, kini kembali muncul dalam bentuk yang lebih halus. Meski tidak secara langsung melarang aktivitas politik, kebijakan tersebut dapat membatasi ruang bagi mahasiswa untuk berekspresi dan berpikir kritis.
Langkah untuk Memperkuat Budaya Pancasila

Untuk menghadapi tantangan ini, penting bagi kampus untuk kembali memperkuat nilai-nilai Pancasila. Seperti yang disampaikan oleh Yudi Latif, Pancasila harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, termasuk di lingkungan kampus. Proses internalisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
– Meningkatkan pendidikan karakter dan kesadaran akan Pancasila kepada mahasiswa.
– Mendorong partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk seniman, aktivis, dan organisasi kemahasiswaan.
– Membentuk kelompok kerja (Pokja) yang fokus pada pengembangan budaya Pancasila di kampus.
Kesimpulan
Kampus sebagai arena pertarungan ideologi politik dan komunisme baru membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Meskipun kampus memiliki sifat independen dan kritis, saat ini ia sedang menghadapi ancaman dari berbagai arah. Untuk menjaga netralitas dan kebebasan berpikir, diperlukan upaya kolektif dari pemerintah, civitas akademika, dan masyarakat luas. Pancasila, sebagai dasar negara, harus menjadi pedoman dalam menjaga harmoni dan persatuan di tengah perbedaan ideologi.