Agama, yang sejak awalnya merupakan fondasi spiritual dan moral bagi umat manusia, sering kali berubah menjadi alat politik yang memperkuat kekuasaan. Di Indonesia, dinamika antara agama dan politik tidak hanya terjadi dalam bentuk ritual ibadah atau pengajian, tetapi juga dalam arena pemilu, kampanye politik, dan bahkan dalam pembentukan kebijakan publik. Fenomena ini menunjukkan bagaimana agama bisa menjadi senjata kekuasaan yang digunakan untuk memperoleh dukungan, mengalihkan perhatian masyarakat, atau menciptakan polarisasi.
Agama sebagai Alat Politik Praktis
Dalam konteks politik Indonesia, agama sering kali digunakan sebagai alat praktis untuk merebut simpati rakyat. Hal ini terlihat jelas dalam Pemilu Presiden 2019, di mana isu-isu SARA (suku, agama, ras, antargolongan) menjadi salah satu strategi utama dalam kampanye politik. Tokoh-tokoh agama sering dipakai untuk memperkuat citra kandidat, sementara ayat-ayat suci dan fatwa digunakan sebagai alat persuasif.
Menurut cendekiawan muslim Ahmad Syafii Maarif, “Politikasi agama ialah penggunaan agama untuk tujuan politik tanpa moral, etika, dan akal sehat.” Definisi ini menunjukkan bahwa ketika agama digunakan secara tidak bermoral dalam politik, maka itu adalah bentuk manipulasi yang merusak nilai-nilai luhur agama itu sendiri. Contohnya, spanduk yang ditempel di tempat ibadah yang melarang jenasah orang yang memilih Ahok pada Pilkada DKI 2017 adalah contoh nyata politisasi agama yang tidak bermoral dan melawan akal sehat.
Isu SARA dan Polaritas Masyarakat

Isu SARA, terutama agama, sering kali digunakan untuk memicu polarisasi masyarakat. Dalam Pilkada DKI 2017, misalnya, isu agama menjadi sentral dalam kampanye politik, sehingga masyarakat terpecah menjadi dua kelompok besar: yang mendukung dan yang menentang. Hal ini tidak hanya merusak harmoni sosial, tetapi juga mengalihkan fokus masyarakat dari isu-isu penting seperti ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan.
Ketika agama digunakan untuk memperkuat identitas primordial, maka yang terjadi adalah penguatan konflik antar kelompok. Padahal, seharusnya agama menjadi jembatan persatuan, bukan alat pembelah. Kritik antropolog Sumanto Al-Qurtubi menyebutkan bahwa ketika Jakarta dipimpin oleh orang yang menang karena politisasi agama, sungai-sungai malah menebarkan bau busuk dan Tanah Abang semrawut dengan pedagang kaki lima. Ini menunjukkan bahwa politisasi agama tidak selalu membawa kebaikan, melainkan bisa memperburuk kondisi sosial.
Regulasi dan Tantangan Hukum

Meski regulasi seperti UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan isu SARA dalam kontestasi politik, implementasinya masih memiliki celah. Pasal 280 dalam UU tersebut menyatakan bahwa peserta kampanye dilarang menghina agama, suku, ras, atau golongan. Namun, definisi politisasi agama masih kabur, sehingga sulit untuk menindak pelaku yang menggunakan agama secara tidak bermoral.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan definisi politisasi SARA agar lebih mudah diawasi. Jika definisi Buya Syafii Maarif digunakan, yaitu “penggunaan agama untuk tujuan politik tanpa moral, etika, dan akal sehat,” maka banyak tindakan yang sebelumnya dianggap biasa akan menjadi pelanggaran.
Dampak Positif dan Negatif
Meskipun ada risiko, keterlibatan agama dalam politik juga memiliki dampak positif. Agama dapat menjadi sumber etika dan moral dalam kepemimpinan, mendorong partisipasi publik, serta menjadi inspirasi dalam penyusunan kebijakan. Namun, jika tidak diatur dengan baik, agama bisa menjadi alat politik yang merusak stabilitas sosial.
Contoh positifnya adalah partai-partai berbasis agama seperti PKS dan PPP yang menjunjung nilai-nilai keagamaan dalam program mereka. Namun, dalam kasus lain, seperti Pilkada DKI 2017, agama digunakan untuk memicu konflik dan polarisasi masyarakat.
Kesimpulan

Agama memainkan peran penting dalam politik Indonesia, baik sebagai sumber etika maupun alat politik. Namun, saat agama digunakan untuk kepentingan kekuasaan, maka yang terjadi adalah polarisasi, diskriminasi, dan melemahnya demokrasi. Untuk menghindari hal ini, diperlukan regulasi yang jelas, kesadaran kolektif, dan pengelolaan yang bijaksana. Agama harus tetap menjadi cahaya yang menerangi jalan politik, bukan alat untuk memperkeruh suasana.