Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Selatan digemparkan oleh kasus penipuan online yang menimpa ribuan warga. Kasus ini terkait dengan link togel palsu yang disebarkan melalui media sosial dan dijanjikan terhubung dengan lembaga resmi. Modus operandi para pelaku sangat canggih dan memanfaatkan kepercayaan korban terhadap permainan togel atau judi.
Penipuan Online dengan Modus Dukun Palsu

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan online yang berinisial YH, TS, dan FN, asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya ditangkap karena menipu warga negara asing (WNA) dari Malaysia sebesar Rp 150 juta dengan modus bisa menebak nomor togel.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang pelaku penipuan online asal Wajo. Mereka sudah sangat meresahkan masyarakat karena korbannya bukan hanya warga lokal, tapi juga sampai ke luar negeri, termasuk Malaysia,” ujar Katim Siber Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan.
Modus para pelaku adalah membuat akun media sosial Facebook dengan kedok tebakan nomor togel. Mereka mengaku sebagai warga Malaysia dan menyasar korban asal Malaysia. Setelah calon korban tertarik, dukun palsu mengarahkannya berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama fiktif.
Kejahatan Digital yang Mengancam Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya para pelaku melakukan penipuan digital dengan memanfaatkan platform media sosial. Mereka menciptakan identitas palsu dan menawarkan layanan yang menarik, seperti kemampuan menebak angka togel atau memberikan “keberuntungan” dalam permainan judi.
“Pelaku membuat akun Facebook dengan mengaku dapat menebak nomor togel. Ia mengaku sebagai warga Malaysia dan menyasar warga Malaysia,” katanya.
Setelah korban tertarik, mereka diarahkan menghubungi nomor telepon WhatsApp. Korban selanjutnya diminta memilih jumlah angka yang ingin ditebak dan diwajibkan mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya ritual, penyembelihan kambing atau bahan sesajen lainnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan untuk Waspada

Ketiga tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus waspada dan berhati-hati bersosial media, jangan langsung percaya dengan iming-iming mendapatkan hadiah atau pun uang, karena bisa saja itu penipuan online,” katanya.
Contoh Kasus Lain yang Mirip
Tidak hanya di Wajo, kasus penipuan berkedok dukun juga terjadi di wilayah lain seperti Kudus, Jawa Tengah. Bulan lalu, Kepolisian Resor Kudus menangkap dukun palsu yang mengaku mampu melipatgandakan uang. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dengan harapan menjadi Rp 7 miliar setelah satu tahun.
Namun, setelah kurang dari setahun, korban curiga dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku kini terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP.
Tips untuk Menghindari Tipu-tipu Online

Untuk menghindari tipu-tipu online, masyarakat perlu lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Jangan percaya pada janji-janji yang terlalu bagus.
- Pastikan informasi yang diberikan benar dan tidak ada indikasi penipuan.
- Hindari mentransfer uang ke rekening yang tidak jelas.
- Jika merasa tertipu, segera melaporkan ke pihak berwajib.
Kesimpulan
Kasus penipuan online yang melibatkan link togel palsu menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kejahatan digital. Para pelaku menggunakan cara-cara yang sangat canggih dan memanfaatkan ketidaktahuan korban. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas.
Dengan meningkatkan kesadaran dan penggunaan teknologi secara bijak, kita bisa melindungi diri dari tindakan kriminal yang semakin berkembang di dunia maya.